CSR Harus Berkontribusi Pada Pengentasan Kemiskinan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid (F-Gerindra) menegaskan, kegiatan Corporate Social Repsonsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, harus berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan di daerah. Hal itu pula yang mendorong Komisi VIII DPR yang saat ini menyusun RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“CSR itu harus berkontribusi bagi pengentasan kemiskinan. CSR yang sudah dilakukan oleh PT Petrokimia Gresik ini, sangat bermanfaat. Ini menjadi bukti bahwa kita juga harus membuat UU yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan,” kata Sodik, saat menggelar pertemuan dengan direksi PT Petrokimia Gresik, di Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/06/2016).
Politisi asal daerah pemilihan Jawa Barat itu juga mengingatkan, fungsi dari CSR itu bukan untuk menghindarkan perusahaan dari pungutan-pungutan liar, tapi harus terarah kepada pengentasan kemiskinan.
“CSR itu juga harus membangun competitiveness dan produktiifitas. CSR itu bagian dari penilaian kinerja yang dihubungkan dengan kegiatan sosial, sehingga ada reward dan punishment,” imbuh Sodik.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Dhirakarya Djojohadikusumo mengatakan, CSR yang selama ini dilakukan oleh perusahaan, yang nantinya akan diatur dalam UU TJSP, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar perusahaan. Pasalnya, tambah Sarah-panggilan akrab Rahayu-, banyak perusahaan dan industri di wilayah Indonesia, namun masyarakat disekitarnya terlihat miskin.
“Spirit yang kami tangkap dari RUU ini bahwa kita melihat banyak sekali wilayah Indonesia yang memiliki industri atau perusahaannya, tapi desa di sekitarnya seringkali miskin. Bahkan ada powerplan di daerah tersebut, tapi sekitarnya malah sering mati listrik,” nilai politisi F-Gerindra itu.
Untuk itu ia berharap, UU yang dalam tahap penyusunan oleh Komisi VIII DPR ini, dapat mendorong perusahaan yang kurang tanggap terhadap lingkungan dan mengabaikan CSR, dapat meningkatkan kepeduliannya.
“Jangan sampai UU yang niatnya baik ini, malah disalahgunakan, atau dilihat kurang efektif dan menghambat apa yang menjadi harapan sebenarnya. Ayo bersama-sama meningkatkan kepedulian,” imbuh Sarah.
Politisi asal dapil Jawa Tengah ini juga berharap, dalam RUU ini nantinya juga dibahas persentase CSR perusahaan berupa pembangunan sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas. Menurutnya, yang dibutuhkan kaum disabilitas menurutnya adalah pendidikan yang adil, pekerjaan yang mereka dapat berkontribusi, dan sarana prasarana.
“Jika mereka (disabilitas,RED) diberikan keterampilan dan pendidikan, mereka mau berkontribusi. Kami ingin supaya CSR ini holistic approach-nya ke fungsi sebenarnya, bukan ke humas, untuk pencitraan,” kata Sarah.
Kunjungan spesifik ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain (F-PKB), Anggota Komisi VIII DPR, meliputi Desy Ratnasari (F-PAN), Tri Murny (F-Nasdem), Zulfadhli (F-PG), dan Muhammad Yudi Kotouky (F-PKS). (sf), foto : sofyan/hr.